SURAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta mengadakan Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan persetujuan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Solo menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Solo. Agenda utama rapat meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus), persetujuan bersama, dan pendapat akhir dari Wali Kota Surakarta, Jumat Pagi (10/1).

Juru Bicara Pansus, Giyatno, menjelaskan bahwa perubahan badan hukum ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Undang-undang ini mengharuskan BPR untuk berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi, dan perubahan ini harus dilakukan paling lambat pada Januari 2025. Selain itu, nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” juga diubah menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” sesuai dengan peraturan tersebut.

Pembahasan Raperda dilakukan oleh Pansus DPRD Kota Surakarta yang bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk tim Pemerintah Kota Surakarta, tenaga ahli dari Universitas Sebelas Maret (UNS), dan stakeholder lainnya. Tahapan pembahasan meliputi public hearing, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum, fasilitasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, serta studi banding ke Kota Yogyakarta dan PT BPR Bank Sleman.

Dalam Laporannya, Giyatno mengatakan, “Perubahan badan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).”

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan seluruh fraksi di DPRD Kota Surakarta, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Solidaritas Indonesia, Gerindra, dan Karya Amanat Bangsa, menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda ini. Dalam penyampaiannya, masing-masing fraksi menegaskan pentingnya perubahan ini untuk memperkuat posisi BPR Bank Solo sebagai lembaga keuangan daerah yang mampu bersaing secara profesional.

Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa dalam pendapat akhirnya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD serta Pansus atas kerja keras dan dedikasinya dalam menyelesaikan pembahasan Raperda. “Perubahan bentuk badan hukum ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah. Dengan menjadi Perseroda, Bank Solo diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Teguh menambahkan, “Setelah melalui dinamika pembahasan, pada hari ini (10/1), Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Solo telah dapat disetujui bersama antara Wali Kota Surakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta,” cetusnya.

Perubahan tersebut juga merupakan sebuah Upaya yang kuat dan komitmen yang tinggi dari Perumda BPR Bank Solo untuk meningkatkan kinerja Perusahaan dan pelayanan kepada Masyarakat melalui produk-produknya yang menyasar kalangan ekonomi kecil, menengah, dan kelompok usaha sebagai motor penggerak perekonomian di Surakarta.

“Dengan ditetapkannya Raperda tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan bisnisnya, meningkatkan keuntungan sekaligus pendapatan asli daerah, dan memaksimalkan pelayanannya,” ungkapnya.

Dalam candaannya, Teguh mengatakan, “Mengingat sekarang Bank Solo dengan sistem saham, mari kita urunan, satu saham nilainya satu juta, 1 Anggota Dewan beli 10 saham, maka terkumpul 450 juta. Lumayan, kita bantu Bank Solo. Sekali-kali kita ikut modali Bank Solo, saya yakin lima tahun ke depan Bank Solo akan maju dan berkembang.” Tutupnya.

Setelah melalui rangkaian pembahasan yang komprehensif, Rapat Paripurna menyepakati untuk mengesahkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan disahkannya Perda ini, BPR Bank Solo akan segera melaksanakan perubahan badan hukum menjadi PT BPR Bank Solo (Perseroda) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemkot juga akan menyiapkan langkah-langkah operasional untuk memastikan transisi berjalan lancar.

Perubahan badan hukum ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah dan memperkuat peran Bank Solo sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Surakarta. Selain itu, status baru sebagai Perseroda juga memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam menjalin kemitraan dan meningkatkan daya saing di sektor perbankan.

Arifin Rochman